Burgemeester Stad van Surakarta Gouvernement FX.Hadi Rudyatmo weet of heeft geen begrip voor het probleem van geschillen in Kentingan Baru?
Geschreven door: Dr.KPH.Adip.Hadiwidjojo, SH, MH
lees toch :http://www.jatengpos.com/2018/03/pemkot-solo-ogah-beri-solusi-hunian-57-keluarga-tergusur-di-kentingan-baru-905582
Uit de verklaring van de burgemeester blijkt duidelijk dat
de burgemeester het probleem van het geschil in Kentingan Baru niet begrijpt,
betreffende het bestaan van een bindende wettelijke uitspraak van het Het
districtsrechtbank van Surakarta (PN Surakarta) bij Besluit nr. 04 /Pdt.G/2010/PN.Ska,
Hieronder staat de verklaring van de burgemeester en zijn arrogantie-actie: (laten we luisteren):
Jatengpos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memastikan tidak akan menyediakan solusi pemindahan ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa) terkait rencana penggusuran penghuni lahan di Kentingan Baru, Jebres. Perkara Kentingan Baru dinilai merupakan konflik antarpribadi.
“Bangunan rumah warga berdiri di tanah hak milik [HM] perseorangan, bukan tanah negara [TN] bebas atau hak pakai [HP] Pemkot,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Jumat (23/3/2018).
Pemkot tidak memiliki kepentingan apa pun di dalam sengketa yang sudah memiliki keputusan tersebut. Termasuk, nasib 57 keluarga yang menempati lahan di Kentingan Baru, Pemkot tak memiliki kewenangan memutuskannya. Apalagi diketahui seluruh penghuni lahan tersebut bukan merupakan warga Kota Solo.
“Keterlibatan Satpol PP sebatas pendataan. Soal eksekusi bukan ranah Pemkot,” kata dia.
Rudy meminta petugas Satpol PP dalam melakukan proses pendataan tanpa adanya kekerasan. Rudy juga berharap proses eksekusi harus dilakukan dengan rasa kemanusiaan sesuai dengan budaya masyarakat Solo.
Seperti halnya uang ganti rugi atau ongkos bongkar yang tentunya diberikan pemilik lahan kepada penghuni. “Pemkot enggak kasih, kan itu tanah pribadi. Bukan lahan pemerintah,” katanya.
Terkait nasib warga Kentingan Baru setelah eksekusi, Wali Kota enggan memberikan solusi. Menurutnya, puluhan keluarga di lokasi tersebut datang tanpa izin dan menyerobot lahan pribadi.
Secara data kependudukan juga masih disangsikan apakah warga tersebut memiliki KTP Solo atau tidak. Rudy bahkan tidak akan memberikan opsi pemindahan warga ke rusunawa.
“Kalau mereka warga asli Solo dan tidak benar-benar tidak punya rumah silakan mengajukan jadi penghuni rusunawa. Tapi saya rasa mereka bukan warga Solo,” katanya.
Sengketa lahan di Ketingan Baru, Jebres, hingga kini masih berlangsung. Sengketa yang terjadi sejak puluhan tahun silam kembali memanas karena belum juga adanya penyelesaian.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, mengatakan dari data yang dimiliki Satpol PP jika lahan di Kentingan Baru tersebut dimiliki sejumlah orang. Setidaknya ada 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut.
Namun, Agus enggan memerinci lebih lanjut siapa saja pemilik lahan tersebut. “Salah satu dari pemilik lahan sudah melaporkan kepada Pemkot terkait penyerobotan tanah resmi,” katanya.
Agus memastikan nantinya warga tidak hanya asal digusur. Pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Kisaran uang kompensasi ditawarkan Rp20 juta untuk setiap kepala keluarga. Jumlah penghuni lahan di Kentingan Baru tercatat ada sebanyak 57 keluarga.
Sebagaimana diberitakan, puluhan petugas Satpol PP Solo mendatangi warga di Kentingan Baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). Kedatangan mereka untuk mendata sekaligus memberikan undangan sosialisasi yang dijadwalkan Senin (26/3/2018).
Uit de bovenstaande verklaring van de burgemeester is duidelijk dat de burgemeester het Wetboek van Strafrecht heeft geschonden, namelijk in termen van executie wanneer de beslissing van de rechtbank gewonnen door de eiser Sri Suryani et al, en in feite de eiser voor de rechtbank verloren is gegaan, overal, en in termen van uitvoering mag alleen worden gedaan door de rechtbank en bijgestaan door de politie, en niet door de politie-eenheid voor civiele zaken (Satpol PP). Omdat voor de uitvoering niet de autoriteit Satpol PP is. Bovendien is het geen individueel land (de aanklagers), maar het staatsland (TN) dat oorspronkelijk toebehoorde aan het Eigendom van Heer Koesen.
En voor de gegevensverzameling is dit nog niet nodig omdat het stadsbestuur geen permanente status heeft gegeven aan de burgers van Magersari in Kentingan Baru.
lees toch :http://www.jatengpos.com/2018/03/pemkot-solo-ogah-beri-solusi-hunian-57-keluarga-tergusur-di-kentingan-baru-905582
Eiser minder uitgesproken dat de partij alias N.O, en
wanneer het hoger beroep bij de Hoge Rechtbank Semarang Besluit nr: 387 /PDt/2010/PT.SMG,
de aanklager versloeg ook, namelijk PT Semarang gaf voniss dat het accepteren
van alle claims van de verdachte (inwoner van Kentingan Baru), de vordering van
de eiser onaanvaardbaar heeft verklaard, en verklaart dat de algemene
rechtbanken niet bevoegd waren om de a quo-zaak te onderzoeken en te
beoordelen; uitgevoerd in de Staat Administratieve Rechtbank (PTUN), wat
betekent dat de Kentingan Baru mensen winnen in een rechtbank.
Hieronder staat de verklaring van de burgemeester en zijn arrogantie-actie: (laten we luisteren):
Jatengpos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memastikan tidak akan menyediakan solusi pemindahan ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa) terkait rencana penggusuran penghuni lahan di Kentingan Baru, Jebres. Perkara Kentingan Baru dinilai merupakan konflik antarpribadi.
“Bangunan rumah warga berdiri di tanah hak milik [HM] perseorangan, bukan tanah negara [TN] bebas atau hak pakai [HP] Pemkot,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Jumat (23/3/2018).
Pemkot tidak memiliki kepentingan apa pun di dalam sengketa yang sudah memiliki keputusan tersebut. Termasuk, nasib 57 keluarga yang menempati lahan di Kentingan Baru, Pemkot tak memiliki kewenangan memutuskannya. Apalagi diketahui seluruh penghuni lahan tersebut bukan merupakan warga Kota Solo.
“Keterlibatan Satpol PP sebatas pendataan. Soal eksekusi bukan ranah Pemkot,” kata dia.
Rudy meminta petugas Satpol PP dalam melakukan proses pendataan tanpa adanya kekerasan. Rudy juga berharap proses eksekusi harus dilakukan dengan rasa kemanusiaan sesuai dengan budaya masyarakat Solo.
Seperti halnya uang ganti rugi atau ongkos bongkar yang tentunya diberikan pemilik lahan kepada penghuni. “Pemkot enggak kasih, kan itu tanah pribadi. Bukan lahan pemerintah,” katanya.
Terkait nasib warga Kentingan Baru setelah eksekusi, Wali Kota enggan memberikan solusi. Menurutnya, puluhan keluarga di lokasi tersebut datang tanpa izin dan menyerobot lahan pribadi.
Secara data kependudukan juga masih disangsikan apakah warga tersebut memiliki KTP Solo atau tidak. Rudy bahkan tidak akan memberikan opsi pemindahan warga ke rusunawa.
“Kalau mereka warga asli Solo dan tidak benar-benar tidak punya rumah silakan mengajukan jadi penghuni rusunawa. Tapi saya rasa mereka bukan warga Solo,” katanya.
Sengketa lahan di Ketingan Baru, Jebres, hingga kini masih berlangsung. Sengketa yang terjadi sejak puluhan tahun silam kembali memanas karena belum juga adanya penyelesaian.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, mengatakan dari data yang dimiliki Satpol PP jika lahan di Kentingan Baru tersebut dimiliki sejumlah orang. Setidaknya ada 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut.
Namun, Agus enggan memerinci lebih lanjut siapa saja pemilik lahan tersebut. “Salah satu dari pemilik lahan sudah melaporkan kepada Pemkot terkait penyerobotan tanah resmi,” katanya.
Agus memastikan nantinya warga tidak hanya asal digusur. Pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Kisaran uang kompensasi ditawarkan Rp20 juta untuk setiap kepala keluarga. Jumlah penghuni lahan di Kentingan Baru tercatat ada sebanyak 57 keluarga.
Sebagaimana diberitakan, puluhan petugas Satpol PP Solo mendatangi warga di Kentingan Baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). Kedatangan mereka untuk mendata sekaligus memberikan undangan sosialisasi yang dijadwalkan Senin (26/3/2018).
Uit de bovenstaande verklaring van de burgemeester is duidelijk dat de burgemeester het Wetboek van Strafrecht heeft geschonden, namelijk in termen van executie wanneer de beslissing van de rechtbank gewonnen door de eiser Sri Suryani et al, en in feite de eiser voor de rechtbank verloren is gegaan, overal, en in termen van uitvoering mag alleen worden gedaan door de rechtbank en bijgestaan door de politie, en niet door de politie-eenheid voor civiele zaken (Satpol PP). Omdat voor de uitvoering niet de autoriteit Satpol PP is. Bovendien is het geen individueel land (de aanklagers), maar het staatsland (TN) dat oorspronkelijk toebehoorde aan het Eigendom van Heer Koesen.
En voor de gegevensverzameling is dit nog niet nodig omdat het stadsbestuur geen permanente status heeft gegeven aan de burgers van Magersari in Kentingan Baru.
Komentar
Posting Komentar