Pak Joko : " Penggugat Dra.Sri Suryani pada Tergugat di Kentingan Baru pada Pengadilan Negeri Surakarta ,khan sudah kalah, Pak Tomo ?"
Pak Tomo : " Iya pak, PN Surakarta pada Putusan No:04/Pdt.G/2010/PN.Ska,memvoniss bahwa pihak Penggugat kurang pihak alias N.O "
Pak Joko : " Dan saat Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang Putusan No: 387/PDt/2010/PT.SMG pihak Penggugat, khan kalah juga to,Pak Tomo ?"
Pak Tomo : "Iya pak, PT Semarang memvoniss bahwa menerima semua gugatan Tergugat (warga Kentingan Baru), menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan mengenai pembatalan sertifikat dapat dilakkan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
Pak Joko : "artinya warga Kentingan Baru menang dipengadilan manapun, khan pak ?"
Pak Tomo : " benar sekali,Pak Joko."
Pak Tomo : " Iya pak, PN Surakarta pada Putusan No:04/Pdt.G/2010/PN.Ska,memvoniss bahwa pihak Penggugat kurang pihak alias N.O "
Pak Joko : " Dan saat Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang Putusan No: 387/PDt/2010/PT.SMG pihak Penggugat, khan kalah juga to,Pak Tomo ?"
Pak Tomo : "Iya pak, PT Semarang memvoniss bahwa menerima semua gugatan Tergugat (warga Kentingan Baru), menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan mengenai pembatalan sertifikat dapat dilakkan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
Pak Joko : "artinya warga Kentingan Baru menang dipengadilan manapun, khan pak ?"
Pak Tomo : " benar sekali,Pak Joko."
Komentar
Posting Komentar