Mayor of Surakarta City Government FX.Hadi Rudyatmo know or have not understood the issue of dispute in Kentingan Baru?
Written by: Dr.KPH.Adip.Hadiwidjojo, SH, MH
see also :
http://www.jatengpos.com/2018/03/pemkot-solo-ogah-beri-solusi-hunian-57-keluarga-tergusur-di-kentingan-baru-905582
Jatengpos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memastikan tidak akan menyediakan solusi pemindahan ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa) terkait rencana penggusuran penghuni lahan di Kentingan Baru, Jebres. Perkara Kentingan Baru dinilai merupakan konflik antarpribadi.
“Bangunan rumah warga berdiri di tanah hak milik [HM] perseorangan, bukan tanah negara [TN] bebas atau hak pakai [HP] Pemkot,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Jumat (23/3/2018).
Pemkot tidak memiliki kepentingan apa pun di dalam sengketa yang sudah memiliki keputusan tersebut. Termasuk, nasib 57 keluarga yang menempati lahan di Kentingan Baru, Pemkot tak memiliki kewenangan memutuskannya. Apalagi diketahui seluruh penghuni lahan tersebut bukan merupakan warga Kota Solo.
“Keterlibatan Satpol PP sebatas pendataan. Soal eksekusi bukan ranah Pemkot,” kata dia.
Rudy meminta petugas Satpol PP dalam melakukan proses pendataan tanpa adanya kekerasan. Rudy juga berharap proses eksekusi harus dilakukan dengan rasa kemanusiaan sesuai dengan budaya masyarakat Solo.
Seperti halnya uang ganti rugi atau ongkos bongkar yang tentunya diberikan pemilik lahan kepada penghuni. “Pemkot enggak kasih, kan itu tanah pribadi. Bukan lahan pemerintah,” katanya.
Terkait nasib warga Kentingan Baru setelah eksekusi, Wali Kota enggan memberikan solusi. Menurutnya, puluhan keluarga di lokasi tersebut datang tanpa izin dan menyerobot lahan pribadi.
Secara data kependudukan juga masih disangsikan apakah warga tersebut memiliki KTP Solo atau tidak. Rudy bahkan tidak akan memberikan opsi pemindahan warga ke rusunawa.
“Kalau mereka warga asli Solo dan tidak benar-benar tidak punya rumah silakan mengajukan jadi penghuni rusunawa. Tapi saya rasa mereka bukan warga Solo,” katanya.
Sengketa lahan di Ketingan Baru, Jebres, hingga kini masih berlangsung. Sengketa yang terjadi sejak puluhan tahun silam kembali memanas karena belum juga adanya penyelesaian.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, mengatakan dari data yang dimiliki Satpol PP jika lahan di Kentingan Baru tersebut dimiliki sejumlah orang. Setidaknya ada 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut.
Namun, Agus enggan memerinci lebih lanjut siapa saja pemilik lahan tersebut. “Salah satu dari pemilik lahan sudah melaporkan kepada Pemkot terkait penyerobotan tanah resmi,” katanya.
Agus memastikan nantinya warga tidak hanya asal digusur. Pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Kisaran uang kompensasi ditawarkan Rp20 juta untuk setiap kepala keluarga. Jumlah penghuni lahan di Kentingan Baru tercatat ada sebanyak 57 keluarga.
Sebagaimana diberitakan, puluhan petugas Satpol PP Solo mendatangi warga di Kentingan Baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). Kedatangan mereka untuk mendata sekaligus memberikan undangan sosialisasi yang dijadwalkan Senin (26/3/2018).
see also :
http://www.jatengpos.com/2018/03/pemkot-solo-ogah-beri-solusi-hunian-57-keluarga-tergusur-di-kentingan-baru-905582
Jatengpos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memastikan tidak akan menyediakan solusi pemindahan ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa) terkait rencana penggusuran penghuni lahan di Kentingan Baru, Jebres. Perkara Kentingan Baru dinilai merupakan konflik antarpribadi.
“Bangunan rumah warga berdiri di tanah hak milik [HM] perseorangan, bukan tanah negara [TN] bebas atau hak pakai [HP] Pemkot,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Jumat (23/3/2018).
From the mayor's statement it is clear that the mayor does
not understand the problem of the dispute in Kentingan Baru, concerning the
existence of a binding legal ruling issued by the Surakarta State Court (PN
Surakarta) on Decision No: 04 /Pdt.G/2010/PN.Ska, sentenced the Plaintiff to
less parties alias N.O, and when appeal to the High Court of Semarang Decision
No: 387 /PDt/2010/PT.SMG , the plaintiff lost as well, namely PT Semarang gave
voniss that receives all claims
Defendant (Kentingan Baru people), stating Plaintiff can not be accepted, and
expressed the District Court (General Court) is not authorized to investigate
and prosecute the case a quo, and regarding the cancellation of the certificate
can be done at the State Administrative Court (PTUN), meaning that Kentingan
Baru people win in any court.
Below is the statement of the mayor and his arrogance action: (let's be listened to) :
Pemkot tidak memiliki kepentingan apa pun di dalam sengketa yang sudah memiliki keputusan tersebut. Termasuk, nasib 57 keluarga yang menempati lahan di Kentingan Baru, Pemkot tak memiliki kewenangan memutuskannya. Apalagi diketahui seluruh penghuni lahan tersebut bukan merupakan warga Kota Solo.
“Keterlibatan Satpol PP sebatas pendataan. Soal eksekusi bukan ranah Pemkot,” kata dia.
Rudy meminta petugas Satpol PP dalam melakukan proses pendataan tanpa adanya kekerasan. Rudy juga berharap proses eksekusi harus dilakukan dengan rasa kemanusiaan sesuai dengan budaya masyarakat Solo.
Seperti halnya uang ganti rugi atau ongkos bongkar yang tentunya diberikan pemilik lahan kepada penghuni. “Pemkot enggak kasih, kan itu tanah pribadi. Bukan lahan pemerintah,” katanya.
Terkait nasib warga Kentingan Baru setelah eksekusi, Wali Kota enggan memberikan solusi. Menurutnya, puluhan keluarga di lokasi tersebut datang tanpa izin dan menyerobot lahan pribadi.
Secara data kependudukan juga masih disangsikan apakah warga tersebut memiliki KTP Solo atau tidak. Rudy bahkan tidak akan memberikan opsi pemindahan warga ke rusunawa.
“Kalau mereka warga asli Solo dan tidak benar-benar tidak punya rumah silakan mengajukan jadi penghuni rusunawa. Tapi saya rasa mereka bukan warga Solo,” katanya.
Sengketa lahan di Ketingan Baru, Jebres, hingga kini masih berlangsung. Sengketa yang terjadi sejak puluhan tahun silam kembali memanas karena belum juga adanya penyelesaian.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, mengatakan dari data yang dimiliki Satpol PP jika lahan di Kentingan Baru tersebut dimiliki sejumlah orang. Setidaknya ada 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut.
Namun, Agus enggan memerinci lebih lanjut siapa saja pemilik lahan tersebut. “Salah satu dari pemilik lahan sudah melaporkan kepada Pemkot terkait penyerobotan tanah resmi,” katanya.
Agus memastikan nantinya warga tidak hanya asal digusur. Pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Kisaran uang kompensasi ditawarkan Rp20 juta untuk setiap kepala keluarga. Jumlah penghuni lahan di Kentingan Baru tercatat ada sebanyak 57 keluarga.
Sebagaimana diberitakan, puluhan petugas Satpol PP Solo mendatangi warga di Kentingan Baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). Kedatangan mereka untuk mendata sekaligus memberikan undangan sosialisasi yang dijadwalkan Senin (26/3/2018).
From
the statement of the mayor as above it is clear that the mayor violated
the Criminal Code, namely in terms of execution occurs when the court's
decision won by the plaintiff Sri Suryani et al, and in fact the
plaintiff lost in court, anywhere, and in terms of execution may only be
made by the court and assisted by the Police, and not the Civil Service Police Unit (Satpol PP). Because for the execution is not the authority Satpol PP. Besides,
it is not individual land (the plaintiffs), but the state land (TN)
which originally belonged to Heer Koesen's Eigendom.
And for the data collection is not yet necessary because the City Government has not given permanent status to the citizens of Magersari in Kentingan Baru.
And for the data collection is not yet necessary because the City Government has not given permanent status to the citizens of Magersari in Kentingan Baru.
Komentar
Posting Komentar