Langsung ke konten utama

Ketidakjelasan Penjelasan dari BPN Surakarta mengenai Kasus Sengketa Tanah Kentingan Baru

Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo

 

 BPN Solo memastikan tanah Kentingan Baru, Jebres, bukan tanah telantar.

 baca juga : http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo


Solopos.com, SOLO -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Joko Setyadi, memberikan penjelasan tentang status tanah Kentingan Baru, Jebres, yang tengah disengketakan antara warga yang menempati dan pemilik tanaha.
Joko menyatakan tanah di area Kentingan Baru yang banyak ditempati bangunan liar bukanlah tanah terlantar. Berdasarkan aturan atau regulasi pertanahan, tanah telantar merupakan tanah yang tidak dipergunakan secara semestinya oleh perseroan terbatas (PT) berbadan hukum.
“Apabila hak pemanfaatan [PT berbadan hukum] tidak sesuai sifat, tujuan, dan kegunaan itulah yang dinamakan tanah telantar, misal untuk hak guna usaha,” ucap Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/3/2018).
Menurut Joko, tanah di Kentingan Baru sudah diberikan kepada pemegang sertifikat sesuai fungsinya. Hanya saat itu karena pemilik sertifikat tidak menguasai objek secara fisik akhirnya dimanfaatkan orang lain (okupusan) yang masuk ke situ.
Baca juga:

Joko menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terlambatnya penguasaan fisik oleh pemegang hak tanah. “Bisa jadi karena pemilik belum memiliki dana untuk mengelola tanahnya,” kata Joko.Joko hanya menilai penguasaan okupusan atas tanah Kentingan Baru sebagai konsekuensi keterlambatan pengelolaan itu. Mediasi pernah dilakukan BPN pada 2010 terhadap okupusan di wilayah Kentingan Baru. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan relokasi bagi okupusan.
“Dulu gantinya tanah 50 m2, listrik 900 watt untuk enam kapling, dan fasilitas PDAM,” ucap Joko.
Mediasi tersebut tidak tuntas karena ada sebagian orang yang tidak mau pindah. Atas dasar pemberian hak dan timbulnya okupasi, kewenangan BPN hanya sebatas memediasi.
Dulu seorang pemilik tanah di wilayah Kentingan Baru pernah melaporkan pelanggaran kepada Polresta Surakarta berdasarkan Pasal 167 KUH Perdata karena menempati tanah tanpa izin yang berhak. Dalam proses penyelidikan BPN pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak ditingkatkan ke proses selanjutnya karena termasuk pelanggaran perda yakni Perda No. 8/2016 tentang Bangunan Gedung.
Akhirnya kasus itu ditangani Pemkot dan Satpol PP Solo. Ditanya soal sertifikat Hak Guna Bangunan yang sudah kedaluwarsa. Joko menyatakan sertifikat memang tidak bisa diperpanjang selama tanah yang ditempati masih dalam status sengketa.
BPN, ujar Joko, juga tidak berwenang memberikan peringatan soal pemanfaatan tanah kepada pemilik sertifikat. Sertifikat tidak dapat diperbarui atas nama okupusan karena mereka menempati tanah dengan etika tidak baik.
“Soal pemanfaatan itu masuk dalam ranah hak privat mereka, dulu kan belum ada okupusan,” terang Joko. Sampai saat ini pemilik tanah belum melakukan upaya hukum keperdataan.

PERNYATAAN BPN DISINI SANGATLAH JELAS BAHWA BPN MEMBERIKAN PENJELASAN YANG MENGAMBANG, DAN BPN KURANG MENGUASAI MATERI TERBUKTI ADANYA PENJELASAN BPN YANG DEMIKIAN : “Soal pemanfaatan itu masuk dalam ranah hak privat mereka, dulu kan belum ada okupusan,” terang Joko. Sampai saat ini pemilik tanah belum melakukan upaya hukum keperdataan." 
ARTINYA BPN TIDAK MEMPELAJARI DAHULU PUTUSAN PENGADILAN NEGERI (PN) SURAKARTA DAN PENGADILAN TINGGI (PT) SEMARANG YANG MENGALAHKAN PIHAK PENGGUGAT/YANG MENGAKU MEMPUNYAI SERTIFIKAT TANAH !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Relatie Heer Koesen of Colonel BKPH.Poerbodiningrat met de Oorsprong van Kampong Djebres naam die later in Desa Djebres veranderd in 1882 (Kaitannya Heer Koesen atau Kolonel BKPH.Poerbodiningrat dengan Asal Usul Nama Kampong Djebres yang nantinya berubah menjadi Desa Djebres pada tahun 1882)

Geschiedenis Kademangan Djebres, vóór 1825 , tot Heer Koesen eigenaar van Desa Djebres  jaar 1882 .  Er is een koninkrijk van het Pajang Sultanaat dat Koninkrijk is op Java als continuïteit van het Demak koninkrijk van Bintoro, een kort verhaal van het Sultanaat van Pajang op een dag vond er een opvolgingsgebeurtenis van Pajang's troon plaats tussen Pangeran Benawa of ook Pangeran Praboewidjojo die Ndalem Kepangeranan in Kampong Sala hebben (nu is de naam veranderd in Kademangan Djebres, Kampong Djebres en vervolgens Desa Djebres , dat zich in de buurt van de Campus UNS tot het subdistrict Jebres bevindt). Laweyan genoemd). En opvolging gewonnen door Ngabehi Loring Market of vaak Panembahan Senapati R, Danang Sutowidjojo. Er wordt gezegd dat in Kampong Sala of Kademangan Sala dit de plaats is van zijn basiskamp Soldiers Telik Sandi (intelligence .red) Pajang Sultanate tot de era Mataram Islam Kuta Gede vervolgens Mataram in Karta veranderde, daarna verander...

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...