Langsung ke konten utama

Persatuan Warga Penting Untuk Mempertahankan Tempat Tinggal 86 KK Miskin di Kentingan Baru Solo

Solo
20 March 2013 LBH Yogyakarta    0 Comments

Kentingan Baru, Jebres Solo (Minggu, 18 Maret 2013)


baca juga : http://www.lbhyogyakarta.org/2013/03/persatuan-warga-penting-untuk-mempertahankan-tempat-tinggal-86-kk-miskin-di-kentingan-baru-solo/


Sebanyak 20an warga yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Harapan Jaya  Kentingan Baru Jebres Solo mengadakan pertemuan dengan Tim Advokasi dari LBH Yogyakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan beberapa Pimpinan Paguyuban pada LBH sebelumnya, salah satunya Andreas Y. A. Pengaduan itu terkait persoalan Konflik lahan tempat tinggal 86 kk miskin yang telah menempati lahan Kentingan Baru Solo dekat Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) semenjak tahun 1999. Seperti diketahui semenjak tahun 2009, Paguyuban Harapan Jaya telah berusaha memperjuangkan keberadaan 86 KK miskin yang tinggal di wilayah tersebut. Paguyuban berdiri karena adanya upaya – upaya pengusiran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang meng-claim memiliki hak milik atas lahan yang ditempati oleh 86 kk miskin.

Andreas menuturkan bahwa 86 kk miskin yang menempati lahan kentingan Baru Jebres Solo akan terus berjuang mempertahankan hak mereka atas tempat tinggal yang telah mereka tempati semenjak tahun 1999. Johan S.H selaku Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, memberikan arahan kepada perwakilan agar 86 kk memperkuat persatuan warga. Alasannya persoalan tanah sejatinya merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara, karena sebagai tempat berteduh dan meneduhi anggota keluarganya, terlebih bagi yang miskin harus lebih diprioritaskan dalam kepemilikan atas tanah ketimbang mereka yang berpunya seperti pemodal dan pejabat. Tidak jadi masalah apabila mereka yang berpunya tidak mendapat lahan di kentingan baru, tetapi bagaimana dengan mereka 86 kk miskin apabila diusir?. Tentunya akan menambah jumlah tunakisma dan persoalan sosial di Solo.

Lahan kentingan Baru Solo dekat UNS, dalam pandangan Andreas merupakan Lahan yang “Empuk”, hal ini bisa dipahami karena dekat wilayah kampus (pendidikan) berefek domino munculnya usaha-usaha pendukung seperti kos-kosan, rumah makan dan tempat hiburan. Hal ini jelas menarik bagi mereka yang berpunya untuk berinvestasi dari mendapatkan kepemilikan lahan di Kentingan Baru Jebres Solo. Usaha pengusiran terhadap 86 kk miskin datang bertubi-tubi, bahkan ada kecendrungan beberapa oknum aparat pemerintah ikut bermain. Dalam perjalanannya 86 kk miskin sering diintimidasi dengan tawaran tali asih yang tak adil, bahkan sampai teror psikologis dari pihak yang tak bertanggu jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Relatie Heer Koesen of Colonel BKPH.Poerbodiningrat met de Oorsprong van Kampong Djebres naam die later in Desa Djebres veranderd in 1882 (Kaitannya Heer Koesen atau Kolonel BKPH.Poerbodiningrat dengan Asal Usul Nama Kampong Djebres yang nantinya berubah menjadi Desa Djebres pada tahun 1882)

Geschiedenis Kademangan Djebres, vóór 1825 , tot Heer Koesen eigenaar van Desa Djebres  jaar 1882 .  Er is een koninkrijk van het Pajang Sultanaat dat Koninkrijk is op Java als continuïteit van het Demak koninkrijk van Bintoro, een kort verhaal van het Sultanaat van Pajang op een dag vond er een opvolgingsgebeurtenis van Pajang's troon plaats tussen Pangeran Benawa of ook Pangeran Praboewidjojo die Ndalem Kepangeranan in Kampong Sala hebben (nu is de naam veranderd in Kademangan Djebres, Kampong Djebres en vervolgens Desa Djebres , dat zich in de buurt van de Campus UNS tot het subdistrict Jebres bevindt). Laweyan genoemd). En opvolging gewonnen door Ngabehi Loring Market of vaak Panembahan Senapati R, Danang Sutowidjojo. Er wordt gezegd dat in Kampong Sala of Kademangan Sala dit de plaats is van zijn basiskamp Soldiers Telik Sandi (intelligence .red) Pajang Sultanate tot de era Mataram Islam Kuta Gede vervolgens Mataram in Karta veranderde, daarna verander...

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...