Langsung ke konten utama

Persatuan Warga Penting Untuk Mempertahankan Tempat Tinggal 86 KK Miskin di Kentingan Baru Solo

Solo
20 March 2013 LBH Yogyakarta    0 Comments

Kentingan Baru, Jebres Solo (Minggu, 18 Maret 2013)


baca juga : http://www.lbhyogyakarta.org/2013/03/persatuan-warga-penting-untuk-mempertahankan-tempat-tinggal-86-kk-miskin-di-kentingan-baru-solo/


Sebanyak 20an warga yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Harapan Jaya  Kentingan Baru Jebres Solo mengadakan pertemuan dengan Tim Advokasi dari LBH Yogyakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan beberapa Pimpinan Paguyuban pada LBH sebelumnya, salah satunya Andreas Y. A. Pengaduan itu terkait persoalan Konflik lahan tempat tinggal 86 kk miskin yang telah menempati lahan Kentingan Baru Solo dekat Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) semenjak tahun 1999. Seperti diketahui semenjak tahun 2009, Paguyuban Harapan Jaya telah berusaha memperjuangkan keberadaan 86 KK miskin yang tinggal di wilayah tersebut. Paguyuban berdiri karena adanya upaya – upaya pengusiran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang meng-claim memiliki hak milik atas lahan yang ditempati oleh 86 kk miskin.

Andreas menuturkan bahwa 86 kk miskin yang menempati lahan kentingan Baru Jebres Solo akan terus berjuang mempertahankan hak mereka atas tempat tinggal yang telah mereka tempati semenjak tahun 1999. Johan S.H selaku Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, memberikan arahan kepada perwakilan agar 86 kk memperkuat persatuan warga. Alasannya persoalan tanah sejatinya merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara, karena sebagai tempat berteduh dan meneduhi anggota keluarganya, terlebih bagi yang miskin harus lebih diprioritaskan dalam kepemilikan atas tanah ketimbang mereka yang berpunya seperti pemodal dan pejabat. Tidak jadi masalah apabila mereka yang berpunya tidak mendapat lahan di kentingan baru, tetapi bagaimana dengan mereka 86 kk miskin apabila diusir?. Tentunya akan menambah jumlah tunakisma dan persoalan sosial di Solo.

Lahan kentingan Baru Solo dekat UNS, dalam pandangan Andreas merupakan Lahan yang “Empuk”, hal ini bisa dipahami karena dekat wilayah kampus (pendidikan) berefek domino munculnya usaha-usaha pendukung seperti kos-kosan, rumah makan dan tempat hiburan. Hal ini jelas menarik bagi mereka yang berpunya untuk berinvestasi dari mendapatkan kepemilikan lahan di Kentingan Baru Jebres Solo. Usaha pengusiran terhadap 86 kk miskin datang bertubi-tubi, bahkan ada kecendrungan beberapa oknum aparat pemerintah ikut bermain. Dalam perjalanannya 86 kk miskin sering diintimidasi dengan tawaran tali asih yang tak adil, bahkan sampai teror psikologis dari pihak yang tak bertanggu jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relatie Heer Koesen of Colonel BKPH.Poerbodiningrat met de Oorsprong van Kampong Djebres naam die later in Desa Djebres veranderd in 1882 (Kaitannya Heer Koesen atau Kolonel BKPH.Poerbodiningrat dengan Asal Usul Nama Kampong Djebres yang nantinya berubah menjadi Desa Djebres pada tahun 1882)

Geschiedenis Kademangan Djebres, vóór 1825 , tot Heer Koesen eigenaar van Desa Djebres  jaar 1882 .  Er is een koninkrijk van het Pajang Sultanaat dat Koninkrijk is op Java als continuïteit van het Demak koninkrijk van Bintoro, een kort verhaal van het Sultanaat van Pajang op een dag vond er een opvolgingsgebeurtenis van Pajang's troon plaats tussen Pangeran Benawa of ook Pangeran Praboewidjojo die Ndalem Kepangeranan in Kampong Sala hebben (nu is de naam veranderd in Kademangan Djebres, Kampong Djebres en vervolgens Desa Djebres , dat zich in de buurt van de Campus UNS tot het subdistrict Jebres bevindt). Laweyan genoemd). En opvolging gewonnen door Ngabehi Loring Market of vaak Panembahan Senapati R, Danang Sutowidjojo. Er wordt gezegd dat in Kampong Sala of Kademangan Sala dit de plaats is van zijn basiskamp Soldiers Telik Sandi (intelligence .red) Pajang Sultanate tot de era Mataram Islam Kuta Gede vervolgens Mataram in Karta veranderde, daarna veranderde in

Het geschil van de agrarische wetgeving in Indonesië dat van invloed is op de zaak van het landgeschil Gevallen die hebben plaatsgevonden tussen de regering en de kleine mensen (zoals de rechtszaak over landgeschillen in Kentingan Baru, Surakarta)

Landrechtelijk beleid in Indonesië van tijd tot tijd   Geschreven door: Dr.KPH.Adip.Praboewidjojo, SH, MH   1. Agrarisch beleid • Agrarisch beleid in Indonesië kan niet los worden gezien van de geschiedenis van de Indonesische natie. Daarom wordt bij de presentatie van het agrarisch beleid gebruik gemaakt van een chronologische benadering met opsporing uit de Nederlandse koloniale periode in Indonesië. Om begrip mogelijk te maken, wordt de blootstelling verdeeld volgens de periode na de politieke veranderingen die plaatsvinden in de geschiedenis van onze natie, aangezien beleid een politiek product is.   2. Koloniale periode • In de dagen van de Nederlandse koloniale overheid werd het agrarische beleid geïntroduceerd dat bekend staat als Agrarische Wet 1870 in Nederlands-Indië. De landbouwwet van 1870 opende toen de deur voor de toetreding van groot buitenlands privaat kapitaal, met name Nederland tot Indonesië, en een groot aantal grote landgoederen in Java en Sumatera wer

BPN Gevraagd om land te meten voor het afwikkelingsproces voor langdurig ingezetenen in Kentingan Baru (BPN Diminta Ukur Lahan untuk Proses Pensertifikatan warga yang sudah lama menetap di Kentingan Baru)

pemberitaan ini salah, jangan dibaca : https://www.jawapos.com/read/2018/04/13/204101/bpn-diminta-ukur-ulang-lahan-di-kentingan-baru Penghuni lahan di Kentingan Baru akan dibantu proses pensertifikatan lahan. (Ari Purnomo/JawaPos.com) JawaPos.com - Rencana penertiban menuju proses pendaftaran tanah dan pensertifikatan atas nama warga yang sudah lama menempati  di lahan Ketingan Baru, Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), terus berlanjut. Minggu depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan mendukung warga untuk pensertifikatan atas nama warga  terkait guna membahas permasalahan ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta untuk mendukung warga yang memproses pendaftaran tanah menuju pensertifikatan atas nama warga yang sudah lama menetap di lahan yang sekarang masih disengketakan oleh yang katanya pemilik sertifikat. "Nanti kami akan meminta BPN melakukan pengukuran lahan sesuai dengan permintaan warga . Karena semua data warga itu ada di