Langsung ke konten utama

Sengketa Lahan Kentingan Baru, Satpol PP Akan Mendukung Warga Memasang Plakat Tanah Milik Pemegang Hak Eigendom Keliling

pemberitaan ini salah dan tidak benar, jangan dibaca :http://www.timlo.net/baca/68719762595/sengketa-lahan-kentingan-baru-satpol-pp-akan-pasang-pagar-keliling/

14 April 2018 | 17:05 | - Timlo.net
 Gapura masuk Kampung Kentingan Baru (foto: Ichsan Rosyid)

Solo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mendukung warga memasang plakat tanah milik pemegang Hak Eigendom mengelilingi lahan Kentingan Baru, Jebres. Lahan di Timur Kampus I Universitas Sebelas Maret (UNS) itu akan dipasang plakat tersebut untuk mempertegas kepemilikan lahan yang hingga kini masih bersengketa.
“Tapi kita akan pastikan dulu kekompakan warganya (warga Kentingan Baru .red) sampai mana,” kata Kepala Bidan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, Sabtu (14/4).
Untuk itu, Satpol PP akan meminta BPN untuk mendukung warga untuk proses pendaftaran tanah hingga terbit sertifikat. Pasalnya, lahan seluas hampir 1 Hektar itu terpecah menjadi 8 blok.
Data persil (Eigendom Verponding .red) tersebut tersimpan di BPN. Data itu akan menjadi patokan Satpol PP dalam memasang plakat.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk tindak lanjutnya,” kata dia.
Sengketa Kentingan Baru sendiri sudah berlangsung sejak pertengahan 1990-an. Lahan yang tadinya dipenuhi semak belukar itu menjadi perkampungan pascareformasi 1998.
Kini setidaknya ada 300-an hunian yang berdiri di sana. Puncaknya, pada tahun 2012, Satpol PP bersama polisi hendak menggusur ratusan hunian liar di lahan tersebut. Upaya penggusuran itu gagal karena Satpol PP baru menyadari bahwa mereka bertindak salah dan juga karena mendapat penolakan keras dari warga.

 foto: Ichsan Rosyid


“Sekarang pemilik tanah (pemilik Hak Eigendom .red) sudah memberikan Surat Pelepasan Hak (Surat Hibah) untuk setiap rumah. Kami pun sudah sosialisasikan kepada warga supaya mau tetap bertahan menempati lahan tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Andreas, salah satu warga yang dituakan penduduk Kentingan Baru menyatakan tegas tetap bertahan. Mereka mengklaim telah menempati lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
Bahkan ia menuding para pemilik sertifikat lahan ( pemegang 37 sertifikat .red) tersebut memperoleh hak milik dengan cara-cara yang tidak jujur.
“Kita tegas menolak. Kalau berani silakan. Kita bicara di meja hijau,” kata dia tegas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...