Langsung ke konten utama

Warga Kentingan Baru Geruduk Kantor Satpol PP, Ada Apa?

 baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719762993/warga-kenthingan-baru-gerudug-kantor-satpol-pp-ada-apa/

Solo — Sejumlah warga Kentingan Baru mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (17/4) siang. Kedatangan mereka bermaksud hendak mempertanyakan posisi dari Satpol PP dalam konflik yang melibatkan antara warga yang tinggal di Kentingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan.
“Ini audiensi dari beberapa peristiwa atas undangan Satpol PP beberapa waktu lalu, yakni sempat terjadi sosialisasi dari Satpol PP terhadap kedudukan warga yang menduduki tanah di Kentingan Baru,” ungkap kuasa hukum dari Warga Kentingan Baru, Nur Wahid Satria.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan bahwa permasalahan sengketa lahan ini merupakan permasalahan privat antara warga Kentingan Baru dengan pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah. Sehingga Satpol PP tidak bisa masuk kedalam ranah tersebut. Namun sebagai solusi kehadiran Satpol PP adalah sebagai penengah antara dua belah pihak yang berkonflik.
“Nah tetapi sebelum-sebelumnya pertemuan tidak pernah menjelaskan kepada warga bahwa Satpol PP akan menjadi penengah permasalahan. Sehingga warga menjadi takut dan merasa terintimidasi,” ucap dia.
Ketakutan warga ini berdasarkan pada hasil pertemuan sebelumnya. Dipertemuan sebelumnya, kata Nur Wahid, Satpol PP lebih mempertegas permasalahan sejumlah Perda yang dilanggar oleh warga.
“Namun hari ini telah kita sepakati bahwa Satpol PP akan berdiri ditengah untuk memfasilitasi kita duduk bersama dan mencari penyelesaian sengketa lahan ini,” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga meminta setiap pergerakan yang dilakukan Satpol PP, untuk menghubungi kuasa hukum dari warga Kentingan Baru.
Polemik atas tanah Kentingan baru ini mencuat ke permukaan setelah beberapa waktu yang lalu ada beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Kentingan Baru. Padahal menurut warga, mereka menempati tanah tersebut sejak tahun 1997.
“Kronologinya adalah begini, tanah itu merupakan sisa pembangunan dari kampus UNS, tanah untuk pembangunan tersebut didapatkan dengan cara pembebasan lahan. Karena ada sisa tanah, warga kemudian menempati lahan tersebut. Logikanya adalah tanah yang dibebaskan akan dikonfersikan menjadi tanah negara, nah tanah negara yang tidak dipergunakan kemudian dirawat dan digunakan oleh warga, hingga saat ini,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta Honda Hendarto tidak ingin mengetahui persoalan tanah privat
yang sedang diributkan di Kentingan Baru. Selain bukan persoalan anggota dewan juga tidak ada
hubungannya dengan pemerintah kota maupun pemilik lahan.
“Dewan dan pemerintah kota Solo tidak ingin terlibat di dalam perebutan tanah di Kentingan Baru,
depan Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana), Jurug. Itu urusan personal. Bukan perkara
pemerintah,” katanya, “kalau ada petugas Satpol PP dan Polisi, itu urusan mereka. Mungkin untuk
menjaga keamanan.”
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...