Kecarutmarutan Hukum Pertanahan di Indonesia yang Berdampak Pada Timbulnya Kasus Sengketa Tanah yang terjadi antara Pemerintah dengan rakyat kecil (seperti Kasus Sengketa Tanah di Kentingan Baru ,Surakarta)
Kebijakan Hukum Pertanahan Di Indonesia Dari Masa Ke Masa Ditulis oleh : Dr.KPH.Adip.Praboewidjojo,SH,MH 1. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik. 2. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat. 3. Jaman Kolonial...