Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo BPN Solo memastikan tanah Kentingan Baru, Jebres, bukan tanah telantar. baca juga : http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo Solopos.com, SOLO -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Joko Setyadi, memberikan penjelasan tentang status tanah Kentingan Baru, Jebres, yang tengah disengketakan antara warga yang menempati dan pemilik tanaha. Joko menyatakan tanah di area Kentingan Baru yang banyak ditempati bangunan liar bukanlah tanah terlantar. Berdasarkan aturan atau regulasi pertanahan, tanah telantar merupakan tanah yang tidak dipergunakan secara semestinya oleh perseroan terbatas (PT) berbadan hukum. “Apabila hak pemanfaatan [PT berbadan hukum] tidak sesuai sifat, tujuan, dan kegunaan itulah yang dinamakan tanah telantar, misal untuk hak guna usaha,” ucap Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/3...