Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mengkaji Program Landreform

Mengkaji Program Landreform pada massa Orde Lama

Oleh : Dr.KPH.Adip.Praboewidjojo,SH,MH Rancangan Undang-undang tentang Agraria Nasional yang berhasil disusun pada periode 1945-1959, diadakan penyesuaian dengan konstitusi dan konfigurasi politik yang baru yakni UU No. 5 Tahun 1960. UUPA adalah UU yang sangat responsif karena merombak seluruh sistem yang dianut di dalam Agrarische Wet (AW) 1870 dan semua peraturan pelaksanaannya. Masalah-masalah mendasar dalam hukum agraria lama yang dihapus oleh UUPA meliputi domeinverklaring, feodalisme dan hak konversi dalam hukum tanah, serta dualisme hukum. UUPA menegaskan adanya fungsi sosial bagi setiap hak milik atas tanah. Selanjutnya UUPA dapat dilihat sebagai awal pembaharuan dan perkembangan hukum di Indonesia, yang bersandarkan Hukum Adat sebagai landasan pembangunan dan sebagai induk dari landreform Indonesia. Secara historis, Orde Lama telah menempatkan landreform sebagai kebijakan revolusioner dalam pembangunan dengan mengeluarkan peraturan mengenai redistribusi tanah sesuai UU No.56 ...