17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net
baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/
Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4).
Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya.
Sutardjo menjelaskan Satpol PP tidak akan melibatkan diri dalam konflik tersebut. Hanya saja Satpol PP akan menjadi pihak penengah yang menjembatani pertemuan antara keduabelah pihak.
“Kita hanya akan jadi penengah, itu saja. Tidak ada yang lain,” kata dia.
Sementara kuasa hukum dari warga yang menempati lahan Kenthingan Baru, Nur Wahid Satriyo mengatakan pihaknya meminta Satpol PP untuk tidak melangkah terlalu jauh.
“Nah tetapi sebelum-sebelumnya pertemuan tidak pernah menjelaskan kepada warga bahwa Satpol PP akan menjadi penengah permasalahan. Sehingga warga menjadi takut dan merasa terintimidasi oleh Satpol PP. Kami minta Satpol PP tidak melangkah terlalu jauh,” usai anggota Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tersebut.
baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/
Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4).
Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya.
Sutardjo menjelaskan Satpol PP tidak akan melibatkan diri dalam konflik tersebut. Hanya saja Satpol PP akan menjadi pihak penengah yang menjembatani pertemuan antara keduabelah pihak.
“Kita hanya akan jadi penengah, itu saja. Tidak ada yang lain,” kata dia.
Sementara kuasa hukum dari warga yang menempati lahan Kenthingan Baru, Nur Wahid Satriyo mengatakan pihaknya meminta Satpol PP untuk tidak melangkah terlalu jauh.
“Nah tetapi sebelum-sebelumnya pertemuan tidak pernah menjelaskan kepada warga bahwa Satpol PP akan menjadi penengah permasalahan. Sehingga warga menjadi takut dan merasa terintimidasi oleh Satpol PP. Kami minta Satpol PP tidak melangkah terlalu jauh,” usai anggota Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tersebut.
Komentar
Posting Komentar