Langsung ke konten utama

Thugs amok in Kentingan Baru (Amuk Preman di Kentingan Baru)

JOGLOSEMAR.CO Daerah Solo Proses Hukum Kasus Kentingan Baru Dipertanyakan
Het juridische proces van een Kentingan Baru zaak, twijfelachtig

Proses Hukum Kasus Kentingan Baru Dipertanyakan


348
Joglosemar.co
Polisi Lakukan Pendataan Ulang


 
Kentingan Baru-LIJNE GEGEVEN POLITIE Politie lijn opgezet op de bewoners, enige tijd geleden omvergeworpen door een groep mensen in Kentingan Baru, Jebres, Solo, dinsdag (2/7)
Joglosemar/ Kurniawan Arie Wibowo
KENTINGAN BARU DIBERI POLICE LINE–Garis polisi dipasang di pemukiman warga yang beberapa waktu lalu dirobohkan oleh sekelompok orang di Kentingan Baru, Jebres, Solo, Selasa (2/7).
Joglosemar/ Kurniawan Arie Wibowo
 
 

 JEBRES- De politie van Jebres zal zijn personeel sturen om de nederzetting te bewaken van de inwoners van Kentingan Baru die gisteren door schurken werden aangevallen. Dit is gedaan, want er is een kwestie van meer aanvallen, aanstaande zaterdag (6/7)

 "Mensen vroegen veilig om hulp, hij zei dat er een aanval zou komen", zei politiechef Jebres, AKP Edison Panjaitan vertelde de verslaggevers donderdag(4/7)

 Gevraagd naar de ontwikkeling van de behandeling van gevallen van vernietiging van huizen daar, zei Edison dat het hele juridische proces van de zaak het Surakarta-politiedomein is.

"Over het juridische proces van de politie, hier doen we alleen gegevensverzameling", zei hij.

Naast de gegevensverzameling heeft de politie ook een aantal spandoeken geïnstalleerd in de vorm van een verbod om gebouwen te renoveren en gebouwen toe te voegen in Kentingan Baru omdat het in een juridisch proces verkeert. Het verbod werd geïnstalleerd in een aantal huizen die zwaar beschadigd waren en die de grond plat hadden gemaakt.

  Het zei Edison, een herschikking van het beschadigde en ingestorte huis werd gedaan afgelopen donderdag, vanwege verschillen in data in de media.

Een van de bewoners van wie het huis werd beschadigd, die weigerde te worden genoemd, ondervroeg het juridische proces van de behandeling van de zaak. Dat komt omdat er tot nu toe geen lichtpuntje is geweest over de daders en hun motieven. Arief Setiyanto


JEBRES– Polsek Jebres akan mengirimkan personelnya untuk menjaga pemukiman warga Kentingan Baru yang menjadi sasaran amuk preman Minggu lalu. Hal itu dilakukan, lantaran muncul isu akan adanya penyerangan lagi, Sabtu (6/7) mendatang.

“Warga memang meminta bantuan penjagaan, katanya akan ada serangan,”  ujar Kapolsek Jebres, AKP Edison Panjaitan kepada wartawan,  Kamis (4/7).
Ditanya perkembangan penanganan kasus perusakan rumah di sana, Edison  mengatakan seluruh proses hukum kasus tersebut merupakan domain Polresta Surakarta.
“Soal proses hukum kewenangan Polresta. Di sini kami hanya melakukan pendataan saja,” ujarnya.
Selain melakukan pendataan, polisi juga memasang sejumlah spanduk berupa larangan untuk merenovasi dan menambah bangunan di Kentingan Baru lantaran sedang dalam proses hukum. Larangan tersebut dipasang di sejumlah rumah yang rusak parah dan yang telah rata tanah.
Dikatakan Edison, pendataan ulang rumah yang rusak dan ambruk itu dilakukan Kamis (4/7) kemarin, karena adanya perbedaan data di media.
Salah warga yang rumahnya rusak, yang enggan disebut namanya, mempertanyakan proses hukum penanganan kasus tersebut.  Hal itu karena sampai sekarang belum ada titik terang mengenai pelaku maupun motifnya.  Arief Setiyanto





 Legal Process Case Kentingan Baru Questionable

Police Make Documenting  

 Kentingan Baru-LINE GIVEN POLICE Police line mounted on the residents, some time ago knocked down by a group of people in Kentingan Baru, Jebres, Solo, Tuesday (2/7) Joglosemar/ Kurniawan Arie Wibowo

JEBRES- Jebres police force will send its personnel to guard the settlement of the Kentingan Baru residents who were targeted by thugs yesterday. This is done, because there is an issue of more attacks, Next Saturday (6/7)

"People did ask for help secure, he said there would be an attack," said police chief Jebres, AKP Edison Panjaitan told reporters on Thursday (4/7)

Asked about the development of handling cases of destruction of houses there, Edison said the entire legal process of the case is the Surakarta Police domain.

"About the legal process of the Police authority. Here we only do data collection, "he said.

In addition to data collection, the police also installed a number of banners in the form of a ban to renovate and add buildings in Kentingan Baru because it is in legal process. The ban was installed in a number of houses that were badly damaged and that had flattened the ground.

 It said Edison, a rearrangement of the damaged and collapsed house was done last Thursday, because of differences in data in the media.

One of the residents whose house was damaged, who declined to be named, questioned the legal process of handling the case. That's because until now there has been no bright spot about the perpetrators and their motives. Arief Setiyanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relatie Heer Koesen of Colonel BKPH.Poerbodiningrat met de Oorsprong van Kampong Djebres naam die later in Desa Djebres veranderd in 1882 (Kaitannya Heer Koesen atau Kolonel BKPH.Poerbodiningrat dengan Asal Usul Nama Kampong Djebres yang nantinya berubah menjadi Desa Djebres pada tahun 1882)

Geschiedenis Kademangan Djebres, vóór 1825 , tot Heer Koesen eigenaar van Desa Djebres  jaar 1882 .  Er is een koninkrijk van het Pajang Sultanaat dat Koninkrijk is op Java als continuïteit van het Demak koninkrijk van Bintoro, een kort verhaal van het Sultanaat van Pajang op een dag vond er een opvolgingsgebeurtenis van Pajang's troon plaats tussen Pangeran Benawa of ook Pangeran Praboewidjojo die Ndalem Kepangeranan in Kampong Sala hebben (nu is de naam veranderd in Kademangan Djebres, Kampong Djebres en vervolgens Desa Djebres , dat zich in de buurt van de Campus UNS tot het subdistrict Jebres bevindt). Laweyan genoemd). En opvolging gewonnen door Ngabehi Loring Market of vaak Panembahan Senapati R, Danang Sutowidjojo. Er wordt gezegd dat in Kampong Sala of Kademangan Sala dit de plaats is van zijn basiskamp Soldiers Telik Sandi (intelligence .red) Pajang Sultanate tot de era Mataram Islam Kuta Gede vervolgens Mataram in Karta veranderde, daarna verander...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...