Langsung ke konten utama

Jagongan Praktisi Hukum mengenai Permasalahan di Kentingan Baru

Pak Joko : " Penggugat Dra.Sri Suryani pada Tergugat di Kentingan Baru pada Pengadilan Negeri Surakarta ,khan sudah kalah, Pak Tomo ?"

Pak Tomo : " Iya pak, PN Surakarta pada Putusan No:04/Pdt.G/2010/PN.Ska,memvoniss bahwa pihak Penggugat kurang pihak alias N.O "

Pak Joko : " Dan saat Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang Putusan No: 387/PDt/2010/PT.SMG pihak Penggugat, khan kalah juga to,Pak Tomo ?"

Pak Tomo : "Iya pak, PT Semarang memvoniss bahwa menerima semua gugatan Tergugat (warga Kentingan Baru), menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan mengenai pembatalan sertifikat dapat dilakkan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)."

Pak Joko : "artinya warga Kentingan Baru menang dipengadilan manapun, khan pak ?"

Pak Tomo : " benar sekali,Pak Joko."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...