De gemeentelijke overheid en de grote investeerders ondernemen de confiscatie van het staatsland van het land van het Eigendom(Pemerintah Kota dan Para Pemodal Besar melakukan Perampasan/Penyerobotan Tanah-tanah Negara yang dari Tanah Eigendom)
Uitgezet, nieuwe bewoners bevestigd, kan Rusunawa niet
Digusur, Warga Kentingan Baru Dipastikan Tidak Dapat Rusunawa
Rabu, 21 Mar 2018 16:52 | editor : Sari Hardiyanto
JawaPos.com- Solo stadsbestuur executeerde onmiddellijk de tientallen hoofden van families (KK) die land bezetten in Kentingan Baru, Jebres.Stads regering zal geen residentiële voorzieningen voor de bewoners in de vorm van Kentingan Baru bescheiden appartement (Rusunawa).
Burgemeester van Solo, F.X. Rudyatmo Hadi bevestigd dat het de gemeentelijke politie om de illegale bezetting direct uit te voeren had opgedragen. Echter, Rudy vragen nog steeds de gemeentelijke politie met het oog op de niet-gewelddadige menselijke manier uit te voeren. (De term uitvoering ontstond doordat nog de UUPA populistische omgeven door regelgeving die kapitalistik.Perampasan / annexatie van land als gevolg van de ontwikkeling richting van de Nieuwe Orde regime van de preferentiële groei van de industriële kapitaal en de overheid projecten van de belangen van de beheersing van de agrarische massa's, zodat de oriëntatie is steun te verlenen aan de legaliteit van grote beleggers of overheidsprojecten tot onteigening / toe-eigening van de staat het land dat ooit het land van Eigendom Verponding rechten was) te geven.
"Laten we voor Satpol PP zorgen, we weten ook niet waar ze vandaan komen, en ze zijn niet per se inwoners van Solo," zei Rudy, woensdag (21/3).
Rudy zei dat de kwestie van landgeschillen gelegen ten oosten van de campus van de Sebelas Maret University (UNS) een persoonlijke zaak is. Gegeven, het land met een totale oppervlakte van bijna één hectare is eigendom van een individu en niet van een overheidseigendom.
En tot nu toe hebben grondeigenaren het initiatief genomen om een vergoeding te verstrekken in de vorm van geld ter waarde van R 20 miljoen voor elke inwoner van KK Kentingan Baru.
"Compensatie of verandering van de winst van de grondeigenaren zelf, niet van de gemeentelijke overheid, want het is niet het land dat eigendom is van de gemeentelijke overheid," zei hij.
Geraakt over de alternatieven nadat bewoners uit Kentingan Baru waren gezet, erkende Rudy, had de gemeentelijke overheid geen oplossing voorbereid. Met inbegrip van faciliteiten Rusunawa faciliteiten voor de burgers. Vergeet niet dat de bewoners in Kentingan Baru niet per se inwoners van Solo zijn.
"Als ze niet in Rusunawa zijn, hebben ze eigenlijk ook een residentie maar buiten Solo," zei hij.
Alleen al bekend is het geval van landconflict Kentingan Baru al tientallen jaren geleden. Het is alleen zo dat de inspanningen van de officiële eigenaren altijd falen. Omdat mensen blijven weigeren om de locatie te verlaten.(apl/JPC)
JawaPos.com - Pemkot Solo segera melakukan eksekusi terhadap puluhan kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati lahan di Kentingan Baru, Jebres.
Pemkot juga tidak akan memberikan fasilitas hunian kepada warga di Kentingan baru berupa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa pihaknya sudah
menginstruksikan kepada Satpol PP agar segera mengeksekusi hunian liar
tersebut. Meski begitu, Rudy tetap meminta kepada Satpol PP agar
melakukan eksekusi secara manusiawi yakni tanpa kekerasan.( istilah eksekusi ini muncul dikarenakan UUPA bersifat populis
namun dikelilingi oleh peraturan yang
kapitalistik.Perampasan/penyerobotan tanah disebabkan oleh orientasi
pembangunan rejim Orde Baru
yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek
pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat
banyak,sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada
pemodal besar maupun proyek pemerintah untuk melakukan
perampasan/penyerobotan tanah-tanah negara yang dulunya adalah tanah Hak
Eigendom Verponding).
"Biar nanti diurus Satpol PP, kami juga tidak tahu mereka datangnya
dari mana. Dan mereka belum tentu warga Solo," tegas Rudy, Rabu (21/3).
Rudy mengatakan, bahwa persoalan sengketa lahan yang berlokasi di sebelah timur kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut adalah masalah pribadi. Mengingat, lahan dengan total luas mencapai hampir satu hektare tersebut adalah milik perorangan dan bukan milik pemerintah.
Dan selama ini, pemilik lahan sudah berinisiatif memberikan kompensasi berupa uang senilai Rp 20 juta untuk setiap KK penghuni Kentingan Baru.
"Ganti rugi atau ganti untung itu dari pemilik lahan sendiri, bukan dari Pemkot. Karena memang itu bukan lahan milik Pemkot," katanya.
Disinggung mengenai alternatif setelah warga digusur dari Kentingan Baru, Rudy mengaku, Pemkot tidak menyiapkan solusi. Termasuk juga memberikan fasilitas Rusunawa kepada para warga. Mengingat, para penghuni di Kentingan Baru belum tentu warga Solo.
"Kalau di Rusunawa tidaklah, sebenarnya mereka juga sudah punya hunian tapi di luar Solo," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus sengketa lahan Kentingan barus sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Hanya saja upaya dari para pemilik resmi selalu gagal. Karena warga terus menolak untuk meninggalkan lokasi tersebut.
(apl/JPC)
Rudy mengatakan, bahwa persoalan sengketa lahan yang berlokasi di sebelah timur kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut adalah masalah pribadi. Mengingat, lahan dengan total luas mencapai hampir satu hektare tersebut adalah milik perorangan dan bukan milik pemerintah.
Dan selama ini, pemilik lahan sudah berinisiatif memberikan kompensasi berupa uang senilai Rp 20 juta untuk setiap KK penghuni Kentingan Baru.
"Ganti rugi atau ganti untung itu dari pemilik lahan sendiri, bukan dari Pemkot. Karena memang itu bukan lahan milik Pemkot," katanya.
Disinggung mengenai alternatif setelah warga digusur dari Kentingan Baru, Rudy mengaku, Pemkot tidak menyiapkan solusi. Termasuk juga memberikan fasilitas Rusunawa kepada para warga. Mengingat, para penghuni di Kentingan Baru belum tentu warga Solo.
"Kalau di Rusunawa tidaklah, sebenarnya mereka juga sudah punya hunian tapi di luar Solo," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus sengketa lahan Kentingan barus sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Hanya saja upaya dari para pemilik resmi selalu gagal. Karena warga terus menolak untuk meninggalkan lokasi tersebut.
(apl/JPC)
Komentar
Posting Komentar