Langsung ke konten utama

Zeg oorlog die altijd stelde de partijen voor inwoners van Kentingan Baru omlijsten (Say War yang selalu dilontarkan pihak-pihak terkait untuk menyudutkan warga Kentingan Baru)

Tientallen families Bewoners Kentingan Baru Land Binnenkort Uitgevoerd

Puluhan KK Penghuni Lahan Kentingan Baru Segera Dieksekusi

| editor : 
 JawaPos.com - Landconflict in Ketingan Baru, Jebres, Solo, Midden-Java is nog steeds aan de gang. Geschillen die zich sinds tientallen jaren geleden hebben voorgedaan, worden opnieuw verhit omdat er tot nu toe geen schikking is geweest.

Het plan, zal de dienst
Unit Civil Service politie (Satpol PP) Solo snel actie te ondernemen tegen de ontruiming van de bewoners in de Ketingan Baru.

Hoofd openbare orde en openbare orde Satpol PP, beweerde Agus Sis Wuryanto, voordat de uitzetting van zijn kant de burgers zal uitnodigen om te socialiseren. "Gisteren waren we burgers uitgenodigd en aangeboden om onmiddellijk het gebouw te verlaten, omdat het zal worden gevraagd door de eigenaar van de grond," zei Agus vertelde JawaPos.com vrijdag
(16/3).

 Agus voegde toe, uit Satarp PP-gegevens, als het land in Kentingan Baru in het bezit is van een aantal mensen. Er zijn minimaal 37 certificaten voor grond met een oppervlakte van ongeveer 1 hectare. En een van de landeigenaren heeft aan de Solostad-regering gerapporteerd over de officiĆ«le landroof."Degenen die het rapporteren namens Bayu, en dit rapport heeft eigenlijk al een lange tijd geduurd, maar we moeten ook de verordening formuleren voordat we actie ondernemen," zei hij.In de toekomst zal Satpol PP samenwerken met de Regionale Apparaatorganisatie (OPD) met betrekking tot het uitvoeren van de curbing. Bovendien zal Satpol PP ook samenwerken met wetshandhavingsinstanties zoals TNI en Polri."Voordat we de executie uitvoeren, zullen we natuurlijk eerst met de mensen bemiddelen en de uitvoering is de laatste stap die we zullen doen," zei Agus.Latere bewoners worden niet zomaar alleen uitgezet, zei Agus, de landeigenaren zijn bereid om compensatie te bieden in de vorm van wat geld aan bewoners die het land hadden bezet. Het bereik van de geldcompensatie is Rp 20 miljoen voor het trouwe gezinshoofd.(apl/JPC)


JawaPos.com - Sengketa lahan di Ketingan Baru, Jebres, Solo, Jawa Tengah masih berlangsung. Sengketa yang terjadi sudah sejak puluhan tahun silam tersebut kembali memanas karena belum juga ada penyelesaian hingga saat ini.
Rencananya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan segera mengambil tindakan penggusuran terhadap para penghuni di Ketingan Baru.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto menegaskan, sebelum penggusuran pihaknya akan mengundang warga untuk sosialisasi. "Kemarin kami sudah mengundang warga dan menawarkan agar segera meninggalkan lokasi karena akan diminta oleh pemilik lahan," ungkap Agus kepada JawaPos.com, Jumat (16/3).
Agus menambahkan, dari data yang dimiliki Satpol PP jika lahan di Kentingan Baru tersebut dimiliki oleh sejumlah orang. Setidaknya ada sekitar 37 sertifikat untuk tanah dengan luas mencapai lebih kurang 1 hektare tersebut. Dan salah satu dari pemilik lahan tersebut sudah melaporkan kepada Pemkot Solo terkait penyerobotan tanah resmi.
"Yang melaporkan itu atas nama Bayu, dan laporan ini sebenarnya sudah masuk lama. Tetapi kami kan juga harus membentuk regulasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan," ucapnya.
Untuk selanjutnya, Satpol PP akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban. Selain itu, Satpol PP juga akan menggandeng aparat hukum seperti TNI dan Polri.
"Sebelum kami melakukan eksekusi, tentunya kami akan melakukan mediasi dengan warga dulu. Dan eksekusi itu merupakan langkah paling terakhir yang akan kami lakukan," kata Agus.
Nantinya warga tidak hanya digusur begitu saja, Agus mengatakan, pemilik lahan sudah siap memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Kisaran uang kompensasi yakni Rp 20 juta untuk setia kepala keluarga.
"Kalau yang tercatat jumlah KK di Kentingan Baru sebanyak 57 KK," tandasnya.
(apl/JPC)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...