Langsung ke konten utama

Meski Diteror Preman, Warga Kentingan Baru Solo Akan Tetap Bertahan

SOLO (voa-islam.com) – Meskipun rumah mereka rusak parah dan hancur serta rata dengan tanah, warga kampung Kentingan Baru, Jebres, Solo, Jawa Tengah menyatakan akan tetap bertahan di komplek pemukiman warga yang berada tepat di depan Rusunawa Jurug Solo.

baca juga di : http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/06/25/25455/meski-diteror-preman-warga-kentingan-baru-solo-akan-tetap-bertahan/#sthash.OSFz66lN.D3dNuP7I.dpbs

Pasalnya, warga kampung Kentingan Baru sudah menetap sejak era mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto masih menjabat. Sudah sekitar 13 tahun lebih warga perkampungan yang  terdiri dari 8 blok, dan dihuni 86 Kepala Keluarga (KK) tersebut  menetap di lahan yang berada di sebelah timur kampus UNS Solo tersebut.

Sesepuh kampung Kentingan Baru, Pak Ande (74 tahun) mengatakan jika awal mula terbentuknya perkampungan itu karena Slamet Suryanto ingin merelokasi rumah tidak layak huni (RTLH) di sekitar lahan tersebut untuk dibuatkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

    ...Waktu itu Slamet Suryanto yang masih menjabat Walikota (Solo -red), sudah memberikan izin dan mengusulkan kepada kami untuk tetap menetap di lahan itu. Dia (Slamet Suryanto -red) sudah berjanji untuk memberikan Rusunawa...

“Anehnya, saat Rusunawa sudah di dirikan di era Jokowi, yakni Rusunawa Jurug, warga kampung Kentingan Baru malah tidak mendapat tempat. Terlebih, lahan Rusunawa malah dijual kepada perseorangan,” katanya kepada voa-islam.com pada  Minggu (23/6/2013).


Ande mengungkapkan jika lahan di kampung Kentingan Baru sebelum era Slamet Suryanto juga sudah dinotariskan oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Pihaknya juga pernah menghadap mantan Walikota Slamet Suryanto untuk meminta kejelasan terkait status warga yang menetap di tempat tersebut.

“Waktu itu Slamet Suryanto yang masih menjabat Walikota (Solo -red), sudah memberikan izin dan mengusulkan kepada kami untuk tetap menetap di lahan itu. Dia (Slamet Suryanto -red) sudah berjanji untuk memberikan Rusunawa,” terangnya.

    ...Kami akan tetap tinggal disini. Karena kami sudah lama berada di sini dan selama ini tidak ada apa-apa. Selain mempertahankan rumah, warga disini juga mempertahankan masjid yang sebelumnya sudah pernah mau di robohkan...

Disinggung terkait aksi perusakan oleh ratusan preman yang terjadi Sabtu (22/6/2013) siang,  Ande mengatakan pihaknya sangat mengecam tindakan anarkis tersebut. Karena, sengketa lahan tersebut hingga saat ini baru sampai pada tingkat Kasasi. Dan pada sidang sebelumnya, warga kampung Kentingan Baru selalu menang.

“Kami berharap lahan itu bisa dikembalikan kepada negara sebagai pihak yang berwenang. Dan warga bisa dibuatkan sertifikat agar bisa diberi status kependudukan yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Ja’far menegaskan jika para warga kampung Kentingan Baru akan tetap bertahan di perkampungan yang sudah mereka tempati cukup lama tersebut. Meski sekarang ini rumah para warga mengalami rusak parah akibat ulah ratusan preman bayaran, dirinya akan membangun kembali.

    ...Jika mereka datang lagi untuk membuat onar dan hendak menghancurkan rumah serta masjid yang ada di sini, warga sudah siap untuk menyambut dan memberantas para preman...

“Kami akan tetap tinggal disini. Karena kami sudah lama berada di sini dan selama ini tidak ada apa-apa. Selain mempertahankan rumah, warga disini juga mempertahankan masjid yang sebelumnya sudah pernah mau di robohkan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, meskipun para preman pada hari Minggu (23/6/2013) pagi hingga sore masih meneror warga melalui SMS, para warga tidak akan gentar. Jika para preman datang kembali ke kampung mereka, warga siap “menyambut” dengan bambu runcing dan senjata tajam lainnya.

“Jika mereka datang lagi untuk membuat onar dan hendak menghancurkan rumah serta masjid yang ada di sini, warga sudah siap untuk menyambut dan memberantas para preman,” tandasnya. [Khalid Khalifah]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...