Langsung ke konten utama

Persatuan Warga Penting Untuk Mempertahankan Tempat Tinggal 86 KK Miskin di Kentingan Baru Solo

Solo
20 March 2013 LBH Yogyakarta    0 Comments

Kentingan Baru, Jebres Solo (Minggu, 18 Maret 2013)


baca juga : http://www.lbhyogyakarta.org/2013/03/persatuan-warga-penting-untuk-mempertahankan-tempat-tinggal-86-kk-miskin-di-kentingan-baru-solo/


Sebanyak 20an warga yang merupakan perwakilan dari Paguyuban Harapan Jaya  Kentingan Baru Jebres Solo mengadakan pertemuan dengan Tim Advokasi dari LBH Yogyakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan beberapa Pimpinan Paguyuban pada LBH sebelumnya, salah satunya Andreas Y. A. Pengaduan itu terkait persoalan Konflik lahan tempat tinggal 86 kk miskin yang telah menempati lahan Kentingan Baru Solo dekat Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) semenjak tahun 1999. Seperti diketahui semenjak tahun 2009, Paguyuban Harapan Jaya telah berusaha memperjuangkan keberadaan 86 KK miskin yang tinggal di wilayah tersebut. Paguyuban berdiri karena adanya upaya – upaya pengusiran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang meng-claim memiliki hak milik atas lahan yang ditempati oleh 86 kk miskin.

Andreas menuturkan bahwa 86 kk miskin yang menempati lahan kentingan Baru Jebres Solo akan terus berjuang mempertahankan hak mereka atas tempat tinggal yang telah mereka tempati semenjak tahun 1999. Johan S.H selaku Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, memberikan arahan kepada perwakilan agar 86 kk memperkuat persatuan warga. Alasannya persoalan tanah sejatinya merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara, karena sebagai tempat berteduh dan meneduhi anggota keluarganya, terlebih bagi yang miskin harus lebih diprioritaskan dalam kepemilikan atas tanah ketimbang mereka yang berpunya seperti pemodal dan pejabat. Tidak jadi masalah apabila mereka yang berpunya tidak mendapat lahan di kentingan baru, tetapi bagaimana dengan mereka 86 kk miskin apabila diusir?. Tentunya akan menambah jumlah tunakisma dan persoalan sosial di Solo.

Lahan kentingan Baru Solo dekat UNS, dalam pandangan Andreas merupakan Lahan yang “Empuk”, hal ini bisa dipahami karena dekat wilayah kampus (pendidikan) berefek domino munculnya usaha-usaha pendukung seperti kos-kosan, rumah makan dan tempat hiburan. Hal ini jelas menarik bagi mereka yang berpunya untuk berinvestasi dari mendapatkan kepemilikan lahan di Kentingan Baru Jebres Solo. Usaha pengusiran terhadap 86 kk miskin datang bertubi-tubi, bahkan ada kecendrungan beberapa oknum aparat pemerintah ikut bermain. Dalam perjalanannya 86 kk miskin sering diintimidasi dengan tawaran tali asih yang tak adil, bahkan sampai teror psikologis dari pihak yang tak bertanggu jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...