Langsung ke konten utama

Warga Kentingan Baru Solo Tetap Bertahan

 baca juga di : http://jateng.tribunnews.com/2013/06/24/warga-kentingan-baru-solo-tetap-bertahan

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Warga Kampung Kentingan Baru, Jebres, Solo, yang rumahnya hancur akibat aksi pengerusakan oleh puluhan orang tak dikenal masih bertahan. Mereka berkerumun berjaga-jaga karena ada kabar pelaku akan kembali datang melakukan pengerusakan.
Warga memasang sejumlah poster di gang masuk hingga bagian dalam kampung. Tulisan di poster berisi kecaman terhadap para pelaku yang diduga preman. “Kejejaman Preman” adalah satu poster yang ditulis warga. Poster berukuran kecil itu dipasang di reruntuhan rumah seorang warga yang ambruk.
Saat memasuki gang-gang kampung, rumah yang roboh masih dibiarkan ambruk. Di bagian depan rumah warga berkibar bendera merah putih. Beberapa aparat kepolisian juga terlihat melakukan penjagaan.
Warga terlihat duduk berkerumun di gang-gang kampung. “Warga hanya berjaga-jaga kalau ada aksi serangan lagi. Sebab, ada kabar lewat SMS kalau preman mau datang lagi,” kata Hutomo, seorang warga, Minggu (23/6/2013) sore.
Hutomo menyatakan, seluruh warga paham bila tanah tempat rumah berdiri bukan hak milik mereka. Warga sadar hanya menumpang di atas tanah itu lantaran tak punya tempat tinggal. “Ini memang bukan rumah kami, tapi bukan begini caranya mengusir. Lihat, rumah kami hancur semua,” ujarnya.
Akibat aksi pengerusakan Sabtu (22/6/2013) siang itu, sekitar 60-an rumah warga berupa bangunan semi permanen ambruk. Sedangkan rumah lainnya yang masih berdiri terdapat tanda silang menggunakan cat semprot warna merah.
Daliman, warga lain mengatakan, kerugian yang diderita warga antara Rp 3 juta-Rp 5 juta. Warga yang rumahnya rusak tetap tinggal di kampung, karena tak punya tempat tinggal lain. Mereka bertahan dan bermalam tidur beralaskan tikar seadanya. “Ya tidur sembarangan. Mau tinggal di mana lagi? Kami tak punya tempat tinggal,” tuturnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono mengatakan, tindakan puluhan orang yang melakukan perusakan masuk dalam unsur pidana. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik aksi itu. “Sudah ada nama yang kami kantongi identitasnya. Tapi kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Menurut Rudi, pihaknya sangat berhati-hati untuk memecahkan kasus itu. Sebab, konflik lahan antara warga yang menempati dengan pemegang hak milik itu sudah berlangsung cukup lama. Polisi masih menelusuri hal-hal yang akhirnya memunculkan konflik lahan itu. “Akan kami lakukan kajian dulu,” katanya. (dik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Case study and Researching Dispute and their illegal practices in obtaining land certificates SHM in Kentingan Baru

Written by: KPH.Danoewidjojo, SH, MH   The discussion begins with the contents in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia, namely: "... transfer of power and others are held in good measure and within a short time ...". In the case stipulated in the text of the Proclamation of Independence of the Republic of Indonesia and moreover the Government Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Praja Mangkunegaran (Swapraja Government) included in this Central Java Provincial Government and within the Government of Surakarta City, and now it only becomes only a cultural heritage , resulting in political power and lands Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat and Eigendom lands owned by personal "sentana" / relative of the King Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat too, became chaotic and eventually controlled by the State and became the State Land (TN). Similarly, what happened to the people who used to live in Magersari...