Langsung ke konten utama

BPN Gevraagd om land te meten voor het afwikkelingsproces voor langdurig ingezetenen in Kentingan Baru (BPN Diminta Ukur Lahan untuk Proses Pensertifikatan warga yang sudah lama menetap di Kentingan Baru)

pemberitaan ini salah, jangan dibaca : https://www.jawapos.com/read/2018/04/13/204101/bpn-diminta-ukur-ulang-lahan-di-kentingan-baru





Penghuni lahan di Kentingan Baru akan dibantu proses pensertifikatan lahan. (Ari Purnomo/JawaPos.com)


JawaPos.com - Rencana penertiban menuju proses pendaftaran tanah dan pensertifikatan atas nama warga yang sudah lama menempati  di lahan Ketingan Baru, Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), terus berlanjut. Minggu depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan mendukung warga untuk pensertifikatan atas nama warga  terkait guna membahas permasalahan ini.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta untuk mendukung warga yang memproses pendaftaran tanah menuju pensertifikatan atas nama warga yang sudah lama menetap di lahan yang sekarang masih disengketakan oleh yang katanya pemilik sertifikat. "Nanti kami akan meminta BPN melakukan pengukuran lahan sesuai dengan permintaan warga . Karena semua data warga itu ada di Paguyuban mereka (Paguyuban Harapan Jaya .red)," terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo Agus Sis Wuryanto kepada JawaPos.com, Jumat (13/4).
Agus melanjutkan, pendaftaran tanah ditunjukkan untuk memfasilitasi warga yang akan mendaftarkan lahan-lahan tersebut agar segera dapat diterbitkan Sertifikat SHM guna memenuhi Perda No.8 tahun 2016,yang berhubungan dengan IMb,dan PBB. Mengingat, lahan yang berlokasi di Timur Universitas Sebelas Maret (UNS) itu terdiri dari warga masyarakat adat yang sudah lama menetap dan bermukim di lahan tersebut.
Sehingga sebelum dilakukan pendaftaran tanah dilakukan, lahan tersebut bisa dirincikan sesuai dengan data yang ada pada Paguyuban. "Kalau lahannya sudah sesuai dengan ukurannya, baru di bedeng (dipagari)," kata Agus.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan pertemuan lagi dengan yang mengaku para pemilik sertifikat agar bersedia untuk meninggalkan lokasi. Pemerintah Kota Surakarta sudah menyiapkan dana sebesar Rp 20 juta untuk setiap para pemilik sertifikat sebagai dana kompensasi.
Disinggung mengenai adanya papan yang mengatasnamakan Pemilik Hak Eigendom di lahan tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemilik Hak Eigendom dan Paguyuban. Sebab lahan tersebut sudah ditempati oleh warga pada waktu yang cukup lama. Yakni, warga adat . Jadi jika ada pihak yang memasang plakat pengumuman tersebut, tidak akan berdampak pada proses pensertifikatan dan pemberian status pada warga Kentingan Baru.


Lees toch :

The Nationale Land Agency (BPN) is also required to support residents processing land registration to certify on behalf of long-time residents on land that is still disputed by the certificate owner. "Later we will ask the BPN to conduct the land measurement in accordance with the request of the residents because all the data of the residents are in their community (Paguyuban Harapan Jaya .red)," explained Head of Public Order and Satpol PP Public Order of Solo City Agus Sis Wuryanto to JavaPos.com , Friday (13/4).

Agus continued, the land registration is shown to facilitate the citizens who will register the land to be immediately issued SHM Certificate to comply with Regulation No.8 year 2016, related to IMB and UN. Given, the land located in East Sebelas Maret Universiteit (UNS) consists of indigenous people who have long lived and settled on the land.

So before the land registration is done, the land can be detailed according to the data available to the Paguyuban. "If the land is in accordance with the size, new in the bed (fenced)," said Agus.

Furthermore, the Stad Gouvernement (Pemkot) Solo will have another meeting with the claiming the owners of the certificate to be willing to leave the site. Surakarta City Government has prepared a fund of Rp 20 million for each of the owners of the certificate as a compensation fund.

Mentioned on the existence of a board on behalf of Eigendom Right Owners on the land, Agus insists his side will coordinate with the Owner of Eigendom and Paguyuban Rights. Because the land has been occupied by residents in a long time. Namely, indigenous people. So if any party put up the placard of the announcement, it will not affect the process of certification and granting status to citizens of Kentingan Baru.



JavaPos.com - Reguleringsplan voor registratie en certificatie van kadasters ten behoeve van inwoners die al lange tijd op het land Ketingan Baru, Jebres, Solo, Midden-Java (Midden-Java) hebben gewoond, gaat verder. Volgende week zal de Solo City politie-eenheid (Satpol PP) burgers ondersteunen om namens de bezorgde burgers te certificeren om het probleem te bespreken.

De National Land Agency (BPN) is ook verplicht om bewoners die grondregistratie verwerken te ondersteunen om namens langdurige ingezetenen te certificeren op grond die nog steeds wordt betwist door de certificaathouder. "Later zullen we de BPN vragen om de landmeting uit te voeren in overeenstemming met het verzoek van de bewoners, omdat alle gegevens van de bewoners in hun gemeenschap zijn (Paguyuban Harapan Jaya .red)," verklaarde Hoofd Openbare Orde en Satpol PP Openbare Orde van Solo Stad, Agus Sis Wuryanto naar JavaPos.com, vrijdag (13/4).

Agus ging verder, de grondregistratie blijkt de burgers te vergemakkelijken die het land zullen registreren voor een onmiddellijk afgegeven SHM-certificaat om te voldoen aan Verordening No.8 jaar 2016, met betrekking tot IMB en PBB. Gegeven, het land gelegen in Oost van Sebelas Maret Universiteit (UNS) bestaat uit inheemse mensen die lang hebben geleefd en zich op het land hebben gevestigd.

Dus voordat de registratie van het land is voltooid, kan het land worden gedetailleerd volgens de gegevens die beschikbaar zijn voor de Paguyuban. "Als het land in overeenstemming is met de grootte, nieuw in het bed (omheind)", zei Agus.

Verder zal de stadsregering (Pemkot) Solo opnieuw een bespreking houden met de bewering dat de eigenaars van het certificaat bereid zijn de site te verlaten. Surakartastad Gouvernement heeft een fonds van Rp 20 miljoen voorbereid voor elk van de eigenaren van het certificaat als een compensatiefonds.

Vermeld over het bestaan van een bestuur namens Eigendom Rechtse eigenaren op het land, benadrukt Agus dat zijn partij zal coördineren met de Eigenaar van het Eigendom en de Rechten van Paguyuban. Omdat het land al heel lang door bewoners wordt bewoond. Namelijk, inheemse mensen. Dus als een partij het aanplakbiljet van de aankondiging opplakt, heeft dit geen invloed op het proces van certificering en het verlenen van status aan burgers van Kentingan Baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relatie Heer Koesen of Colonel BKPH.Poerbodiningrat met de Oorsprong van Kampong Djebres naam die later in Desa Djebres veranderd in 1882 (Kaitannya Heer Koesen atau Kolonel BKPH.Poerbodiningrat dengan Asal Usul Nama Kampong Djebres yang nantinya berubah menjadi Desa Djebres pada tahun 1882)

Geschiedenis Kademangan Djebres, vóór 1825 , tot Heer Koesen eigenaar van Desa Djebres  jaar 1882 .  Er is een koninkrijk van het Pajang Sultanaat dat Koninkrijk is op Java als continuïteit van het Demak koninkrijk van Bintoro, een kort verhaal van het Sultanaat van Pajang op een dag vond er een opvolgingsgebeurtenis van Pajang's troon plaats tussen Pangeran Benawa of ook Pangeran Praboewidjojo die Ndalem Kepangeranan in Kampong Sala hebben (nu is de naam veranderd in Kademangan Djebres, Kampong Djebres en vervolgens Desa Djebres , dat zich in de buurt van de Campus UNS tot het subdistrict Jebres bevindt). Laweyan genoemd). En opvolging gewonnen door Ngabehi Loring Market of vaak Panembahan Senapati R, Danang Sutowidjojo. Er wordt gezegd dat in Kampong Sala of Kademangan Sala dit de plaats is van zijn basiskamp Soldiers Telik Sandi (intelligence .red) Pajang Sultanate tot de era Mataram Islam Kuta Gede vervolgens Mataram in Karta veranderde, daarna verander...

Menelaah dan Meneliti Kasus Sengketa Pertanahan dan adanya praktik-praktik ilegal dalam mendapatkan sertifikat SHM tanah di Kentingan Baru

Ditulis oleh : KPH.Danoewidjojo,SH,MH Pembahasan diawali dengan isi didalam teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu : "...pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkatsingkatnja...". Dalam hal yang termaktub pada teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terlebih lagi Pemerintah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaran (Pemerintah Swapraja) dimasukkan didalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan didalam Pemerintah Kota Surakarta ,dan sekarang hanya menjadi hanya sebatas cagar budaya saja,berakibat kekuasaan politik dan tanah-tanah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun tanah-tanah Eigendom milik pribadi sentana/kerabat Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun,menjadi carut marut dan akhirnya dikuasai oleh Negara dan menjadi Tanah Negara (TN). Begitu pula yang terjadi pada warga yang dulu mendiami secara Magersari didalam wilayah kampus UNS dan juga Kenting...

Kasus Kenthingan Baru, Ini Janji Satpol PP Pada Warga Kentingan Baru

17 April 2018 | 22:29 | Heru Murdhani - Timlo.net  baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/http://www.timlo.net/baca/68719763013/kasus-kenthingan-baru-ini-janji-satpol-pp/ Solo — Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dalam penanganan sengketa lahan di Kenthingan Baru menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga yang tinggal di Kenthingan baru. Satpol PP berdalih bahwa keterlibatan mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kehadiran Satpol PP ini sesuai dengan tupoksi. Karena menyangkut keamanan, ketertiban dan kententeraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol PP setempat, Sutardjo, Selasa (17/4). Dikatakan konflik antara pihak warga yang menempati tanah di Kenthingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya pemilik lahan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Disitulah, Satpol PP boleh masuk,” ujarnya...