17 April 2018 | 18:12 | Heru Murdhani - Timlo.net
baca juga di : http://www.timlo.net/baca/68719762993/warga-kenthingan-baru-gerudug-kantor-satpol-pp-ada-apa/
Solo — Sejumlah warga Kentingan Baru mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (17/4) siang. Kedatangan mereka bermaksud hendak mempertanyakan posisi dari Satpol PP dalam konflik yang melibatkan antara warga yang tinggal di Kentingan Baru dan pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan.
“Ini audiensi dari beberapa peristiwa atas undangan Satpol PP beberapa waktu lalu, yakni sempat terjadi sosialisasi dari Satpol PP terhadap kedudukan warga yang menduduki tanah di Kentingan Baru,” ungkap kuasa hukum dari Warga Kentingan Baru, Nur Wahid Satria.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan bahwa permasalahan sengketa lahan ini merupakan permasalahan privat antara warga Kentingan Baru dengan pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah. Sehingga Satpol PP tidak bisa masuk kedalam ranah tersebut. Namun sebagai solusi kehadiran Satpol PP adalah sebagai penengah antara dua belah pihak yang berkonflik.
“Nah tetapi sebelum-sebelumnya pertemuan tidak pernah menjelaskan kepada warga bahwa Satpol PP akan menjadi penengah permasalahan. Sehingga warga menjadi takut dan merasa terintimidasi,” ucap dia.
Ketakutan warga ini berdasarkan pada hasil pertemuan sebelumnya. Dipertemuan sebelumnya, kata Nur Wahid, Satpol PP lebih mempertegas permasalahan sejumlah Perda yang dilanggar oleh warga.
“Namun hari ini telah kita sepakati bahwa Satpol PP akan berdiri ditengah untuk memfasilitasi kita duduk bersama dan mencari penyelesaian sengketa lahan ini,” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga meminta setiap pergerakan yang dilakukan Satpol PP, untuk menghubungi kuasa hukum dari warga Kentingan Baru.
Polemik atas tanah Kentingan baru ini mencuat ke permukaan setelah beberapa waktu yang lalu ada beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Kentingan Baru. Padahal menurut warga, mereka menempati tanah tersebut sejak tahun 1997.
“Kronologinya adalah begini, tanah itu merupakan sisa pembangunan dari kampus UNS, tanah untuk pembangunan tersebut didapatkan dengan cara pembebasan lahan. Karena ada sisa tanah, warga kemudian menempati lahan tersebut. Logikanya adalah tanah yang dibebaskan akan dikonfersikan menjadi tanah negara, nah tanah negara yang tidak dipergunakan kemudian dirawat dan digunakan oleh warga, hingga saat ini,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta Honda Hendarto tidak ingin mengetahui persoalan tanah privat
yang sedang diributkan di Kentingan Baru. Selain bukan persoalan anggota dewan juga tidak ada
hubungannya dengan pemerintah kota maupun pemilik lahan.
“Dewan dan pemerintah kota Solo tidak ingin terlibat di dalam perebutan tanah di Kentingan Baru,
depan Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana), Jurug. Itu urusan personal. Bukan perkara
pemerintah,” katanya, “kalau ada petugas Satpol PP dan Polisi, itu urusan mereka. Mungkin untuk
menjaga keamanan.”
Komentar
Posting Komentar